IDENTIFIKASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT NOMOR 8 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT NOMOR 8 TAHUN 2012
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
MUHAMMAD DIMAS
191201013
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dibuat untuk memenuhi syarat mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan dan teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian tugas ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis. Akhir kata semoga tugas Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Hutan adalah sumber daya alam yang memiliki sebuah arti dan juga nilai strategis. Nilai-nilai strateegis hutan sebagai salah satu sumber daya alam memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan dalam masyarakat. Terdapat beberapa manfaat yaitu manfaat ekologi, sosial dan manfaat ekonomi tiga hal tersebut merupakan tiga pilar manfaat yang penting yang dapat diperoleh dari nilai hutan1. Nilai-nilai strategis hutan juga didefinisikan dalam segi ekonomis, yaitu sebagai masukan sumber daya alam untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan social suatu negara. Dengan demikian tidak dapat dipungkiri bahwa hutan menyediakan basis sumber daya yang vital bagi perekonomian Indonesia saat ini (Bambang, 2013).
Hutan haruslah diurus dan dikelola, dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata, baik generasi sekarang maupun yang akan dating tentunya.Penguasaan sumber daya alam berupa hutan oleh Negara Indonesia memberi wewenang untuk (i) mengatur serta mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutaan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (ii) menetapkan kawasan hutan, mengubah stattus kawaasan hutan; (iii) pengaturan dan penetapan hubungan hukum antara orang dan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan; serta (iv) pengaturan perbuatan hukum mengenai kehutanan (Supriadi, 2009).
Tindak pidana kejahatan dan pelanggaran dalam hal penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pemanfaatan hutan, telah menimbullkan kerugian terhadap negara dan kerusakan kehidupan social budaya dan lingkungan hidup yang cukup besar serta telah menimbulkan efek lain dengan meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regiional, maupun internasional. Akhir-akhir ini kerusakan hutan semakin meluas dan kompleks, perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi (Murhaini, 2011).
BAB II
ISI
2.1 Gambaran Umum
Undang undang ini dibentuk di kabupaten raja ampat oleh bupati Marcus Wanma pada tanggal 22 Oktober 2020 Bahwa sumber daya hutan merupakan penyangga kehidupan yang memberikan manfaat langsung terhadap ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya, maka perlu diadakan perlindungan atasnya secara bijaksana agar dapat terjaga kelestariannya. Sehingga pemanfaatannya oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pembangunan diberbagai bidang dan sektor dapat dilakukan secara bertanggungjawab dan berkesinambungan hingga sampui pada generasi anak cucu kita berikutnya.
Pada Pasal 2 Ruang lingkup perlindungan /pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai meliputi pelestarian dan pemanfaatan hutan mangrove yang dilakukan dengan berdasarkan pada tata ruang kawasan pesisir dan pantai yang disusun dengan didasarkan atas karakteristik, kesesuaian dengan memperhatikan keanekaragaman genetik, spesies dan ekosistemnya.
Pasal 3 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perlindungan hutan mangrove dan hutan pantai adalah untuk menjamin kelestarian ekosistem disepanjang pesisir pantai dan pulau- pulau kecil, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pengembangan kegiatan perikanan, kepariwisataan, pemberdayaan ekonomi, dan sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 4 Tujuan dilakukannya perlindungan terhadap hutan mangrove dan hutan pantai adalah: (a) melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya hutan mangrove dan hutan pantai serta ekosistem secara berkelanjutan. (b) memanfaatkan potensi serta fungsi hutan mangrove dan hutan pantai sebagai suatu kawasan yang keberadaannya sebagai sumber daya/(aset) untuk pembangunan berkelanjutan; (c) memaksimalkan seluruh fungsi hutan mangrove; (d) meningkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat sekitar kawasan hutan mangrove; (e) menjamin pemanfuatan yang berkeadilan dan lestari; (f) mengembangkan data dan informasi keanekaragaman hayati hutan mangrove serta potensi manfaatnya sebagai landasan utama bagi pengelolaan hutan mangrove secara lestari. (g) menjamin keberadaan hutan mangrove dan hutan pantai dengan luasan yang cukup dan sebarannya yang proporsional; (h) mengoptimalkan fungsi lindung untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari; (i) memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintahan serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai agar tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan; dan (j) meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melakukan peran sertanya dalam pemanfatan hutan mangrove dan hutan pantai. Pasal 5 Perlindungan hutan mangrove dan hutan pantai berlandaskan pada azas : a. manfaat dan lestari; b. kerakyatan dan keadilan; c. kebersamaan; d. keterbukaan; e. kemitraan; dan f, akuntabilitas.
Hutan mangorove dan hutan pantai yang terscbar tidak merata disepanjang pesisir pantai dan pulau-pulau kecil dalam wilayah perairan Kabupaten Raja Ampat, mempunyai manfaat yang sangat besar bagi kepentingan pembungunan diberbagai bidang/sektor di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terutama untuk kepentingan pemukiman, perikanan, pelabuhan, obyek wisata, dan lain-lainnya. Dengan demikian apabila tidak dikelola secara bijaksana, akan berdampak terhadap adanya tekanan ekologis yang mengancam ekosistem dan sumber daya hutan mangrove dan hutan pantai yang semakin meningkat. Maka dengan meningkatnya tekanan ini,sudah barang tentu mengancam keberadaan dan keberlangsungan ekosistem dan sumber daya hutan mangrove dan hutan pantai sekitarnya menuju kehancuran secara perlahan-lahan yang pada akhirnya akan berujung pada kerusakan ekologi/ekosistem laut yang didalamnya akan mangancam pula kehidupan berbagai jenis biota laut menuju kepunahan secara paten.
Hutan mangrove dun hutan puntai, juga mempunyai fungsi yang sangat besar terhadap perubahan ekologi/ekosistem laut. Karena hutan ini merupakan filter yang berfungsi untuk menyaring berbagai limbah yang datang dari darat baik limbah cair maupun limbah pudat, akibat adanya tekanan banjir atau perbuatan manusia yang tidak bertanggungjawab dengan membuang sampah sembarangan. Karena berfungsi dengan baik, maka sampah atau limbah tidak langsung mengalir / hanyut mengotori sekaligus mencemari air lanut yang merupakan tempat hidupnya berbagai jenis biota laut. Kemudian disatu sisi pula, biota laut ini juga merupakan salah satu obyek wisata selam yang sangat menarik bagi para wisatawan untuk dinikmati, sehingga dapat memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.Disamping itu pula, hutan mangrove dan hutan pantai juga mempunyai fungsi yang sangat besar sebagai tanggul penahan gelombang pasang air yang mengancam terjadinya abrasi pantai. Bahwa kebanyakan terjadi kecenderungan kerusakan lingkungan hutan mangrove dan hutan pantai akibat disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), dan berwawasan lingkungan ketimbangan lebih cenderung mengutamakan dominasi kepentingan bisnis ekonomi bersifat multi years, dari pada kepentingan ekonomi masyarakat lokal yang bercirikan ekonomi kerakyatan (Minqing et all, 2009).
2.2 Konten
Mengingat banyaknya terjadi kerusakan hutan mangrove di bibir pantai di raja ampat membuat pemerintah kabupaten setempat untuk mengeluarkan suatu produk hukum guna melindungi ekosistem hutan mangrove. Karena Mangrove menjadi salah satu solusi yang sangat penting untuk mengatasi berbagai jenis masalah lingkungan terutama untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang menyebabkan rusaknya habitat untuk hewan. Kerusakan ini tidak hanya berdampak untuk hewan tapi juga untuk manusia. Mangrove telah menjadi pelindung lingkungan yang sangat besar. Hutan Mangrove merupakan sumberdaya yang dapat pulih (sustaianable resources) dan pembentuk ekosistem utama pendukung kehidupan yang penting di wilayah pesisir. Mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung alami pantai karena memiliki perakaran yang kokoh sehingga dapat meredam gelombang dan menahan sedimen. Ini artinya dapat bertindak sebagai pembentuk lahan (land cruiser). Dengan banyaknya mamfaat hutan mangrove ini sangat tepat pemerintah kabupaten raja ampat membuat suatu produk hukum untuk mengatur ekosistem hutan mangrove.
2.3 Kelayakaan Implementasi
Kelayakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2012 diperkuat dengan adanya produk hukum Produk hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan hutan, Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor. 130, didalam penjelasan umumnya menyebutkan hutan di Indonesia adalah sebagai karunia atas anugrah dari Tuhan yang diamanatkan kepada bangsa dan rakyat Indonesia yang merupakan unsur utama dalam sistem penyangga kehidupan rakyat dan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya, dan ekonomi agar kehidupan dan penghhidupan bangsa Indonesia berkembang secara seimbang dan dinamis.
Hutan haruslah diurus dan dikelola, dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata, baik generasi sekarang maupun yang akan datang tentunya. Penjelasan tersebut termasuk jug mengenai perlindungan hutan mangrove sehingga pemerintah daerah Raja Ampat dengan pemerintah pusat memiliki keselarasan dalam menangani pencegahan perusakan hutan sehingga peraturan daerah ini dapat diimplentasikan dengan baik.
Mengenai larangan dan pidana juga tercantum jelas pada peraturan daerah ini yang tedapat pada Pasal 10 Setiap orang dan/atau Badan Hukum dilarang melakukan kegiatan : a. mengerjakan dan/atau menduduki kawasan hutan mangrove dan hutan pantai; b. menebang pohon dalam kawasan hutan mangrove dan hutan pantai; c. mengangkut dan/atau memperdagangkan kayu yang berasal dari hutan mangrove dan hutan pantai; d. menggunakan dan/atau memanfaatkan kayu yang berasal dari kawasan hutan mangrove dan hutan pantai untuk kepentingan rumah tangga dan ekonomi; e. melakukan kegiatan lain yang dapat merusak kelestarian hutan mangrove dan hutan pantai; f. merambah hutan mangrove dan hutan pantai; g. membakar hutan mangrove dan hutan pantai; h. mencemari hutan mangrove dan hutan pantai baik dengan bahan organik maupun dengan bahan non organik; i. merusak sarana dan prasarana yang tersedia di hutan mangrove dan hutan pantai; j. mengeluarkan, membawa dan/atau mengangkut tumbuh-tumbuhan atau satwa liar yang berasal dari kawasan hutan mangrove dan hutan pantai.
Mengenai pidana juga terdapat dalam peraturan daerah ini pada Pasal 11 (1) Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan /atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke Kas daerah dan merupakan penerimaan daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Saran dan Masukan
Produk peraturan daerah yang telah ada hendaknya harus diimplementasikan sesuai dengan rancangan peraturan daerah yang ada sehingga tujuan awal dapat tercapai, dan mamfaat dari hutan mangrove pun dapat dirasakan oleh masyrakat. Masyrakat diharapkan juga ikut andil dalam melakukan pemeliharaan lingkungan karena tanpa peran serta masyarakat peraturan daerah ini tidak akan berjalan seperti apa yang diharapkan.
Peraturan daerah ini juga telah sesuai dengan visi pemerintah pussat dalam menanggulangi perusakan hutan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan hutan, Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 130. Sehingga diharapkan pemerintah pussat juga memberikan dukungan terhadap pemerintah daerah Raja Ampat karena daerah Raja Ampat sendiri merupakan daerah wisata yang sangat terkenal di penjuru dunia, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Supriadi. 2009. Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang ES. 2013. Hukum Agrraria Kehutanan, Aspek Hukum Pertanahan dalam Pengelolaan Hutan Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Minqing, T. D. Haofu, LI Xiaoming, Wang Bingui. 2009. Chemical Constituents of Marine Medical Mangrove Plant Sonneratia caseolaris. Chinese Journal of Oceanology and Limnology, 27 (2): 288-296.
Suriansyah M. 2011. Hukum Kehutanan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
sangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih
HapusInformasinya sangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih taricha
HapusMantap dim
BalasHapusTerimakasih sindy
HapusInformasi yang bagus👍
BalasHapusTerimakasih tasya
HapusGaskeun
BalasHapusTerimakasih alfa
HapusSangat informatif
BalasHapusTerimakasih johan
HapusMantap, sangat informatif....
BalasHapusTerimakasih anderson
HapusBoleh juga info nya
BalasHapusTerimakasih sudah membaca joshua
HapusMantap
BalasHapusTerimakasih priskian
HapusPenulisan materi mudah dipahami
BalasHapusTerimakasih venecia
HapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusSangat bermanfaat,dan mudah dipahami informasi nya
BalasHapusTerimakasih manda
Hapusterimakasih untuk informasinya dimas
BalasHapusinformasinya bagus sekali kak dimas, mamah pasti bangga
BalasHapusSangat bermanfaat kak
BalasHapusSangat bermanfaat tulisan ini
BalasHapus